Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.
Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deli Serdang.
Baca Juga:
Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka & Bersatu
Dalam surat Dinas SDABMBK Deli Serdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubuk Pakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, "menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000".
Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.
Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga:
Siswa Siswi Deli Serdang Meraih Prestasi Di Ajang Internasional
[Redaktur:Hadi Kurniawan]