DELISERDANG.WAHANANEWS.CO,Lubuk pakam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
"Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang yang akan dijual secara lelang," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Bangun Dan Renovasi 454 RTLH
Dijelaskan lebih lanjut, lelang akan dilaksanakan, dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang dengan alamat domain www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran, Senin pekan depan, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelangnya sendiri dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.
"Untuk penetapan pemenang bisa diketahui setelah batas akhir penawaran (12 Januari 2026), dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," jelas Kepala BKAD.
Sedikitnya, ada 16 paket yang dilelang. Misalnya, satu paket kendaraan dinas terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit (batas) Rp93.656.000. Kelima kendaraan roda empat tersebut, antara lain mobil Toyota KF 80 LONG AT, tahun 2001; Suzuki GC415V.AVP, tahun 2005; Toyota KF 83, tahun 2002, Isuzu TBR 54, tahun 2007, dan Isuzu, tahun 2006.
Baca Juga:
Tersisa 9 Kecamatan Terdampak Banjir & Longsor, Pengungsi Tinggal 7.988 Orang
Ada juga satu paket yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, Suzuki SJ 410, tahun 2002; Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ, tahun 2010, dan Toyota KF83, tahun 2003, yang dijual dengan nilai limit Rp69.547.000.
"Untuk jumlah paketnya bervariasi, ada juga yang satu paket terdiri dari empat kendaraan roda empat. Tapi, rata-rata satu paketnya empat unit mobil," sebut Kepala BKAD.
Bagi masyarakat yang berminat, diimbau untuk memenuhi persyaratan, seperti mengikutinya dengan penawaran lisan secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri pada alamat domain tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) kartu tanda pendudil (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri.