DELISERDANG.WAHANANEWS.CO,Lubuk pakam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) - dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR - Deli Serdang, tidak bisa disita.
Penegasan ini disampaikan Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga:
Disdik Deli Serdang: Tidak Ada Sekolah Jual Seragam Pramuka
Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubuk Pakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.
"Barang milik negara/daerah tidak bisa disita," tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).
Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.
Baca Juga:
Modus Adopsi Anak, Seorang IRT Nyaris Korban Pemerasan dan Penipuan Oleh LH Cs
"Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga," rinci Inspektur.
Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH.
"Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan.