Silpa TA 2022 sebesar Rp174.907.133.413,06 yang antara lain bersumber dari Dana Sertifikasi Guru, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menemgah Pertama (SMP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tersebut telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 41.a/lhp/xviii.mdn/05/2023, tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kami berharap, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 ini, menjadi pembahasan bersama dan disetujui oleh dewan yang terhormat. Selanjutnya, disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah," tutup Wabup. [Irvan]