WahanaNews-Deliserdang | Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2022.
Pada dasarnya, hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kita patut bersyukur karena tahun ini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit, Senin (5/6/2023).
Opini WTP, sebut Wabup, berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir, pada 31 Desember 2022 sesuai standar akuntansi pemerintah.
Sambung Wabup, disadari bahwa tantangan ke depan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Deli Serdang akan semakin kompleks dan semakin berat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan lancar dan baik serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Dengan komitmen yang tinggi, kita berharap opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, insyaAllah di tahun-tahun yang akan datang dapat tetap kita pertahankan," harap Wabup.
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD, rinci Wabup, dalam upaya untuk menggali dan mengelola pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah, khususnya pada penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Karena indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah terletak pada kedua sumber pendapatan tersebut, yang juga merupakan komponen paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.