Sementara itu, Polsek Medan Tembung sudah menerima laporan Peri Andika terkait kejadian itu.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan korban yang dilayangkan pada 8 Agustus lalu.
Baca Juga:
17 Anggota TNI AD Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan
Meski begitu, dirinya belum mengungkap sejauh mana proses yang dilakukan personelnya.
"Lagi diproses laporannya," ujar AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (12/8/2025).
[Redaktur: Amanda Zubehor]