Saat tiba mereka pun sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Muhammad Adami anggota dewan dari dapil Hamparan Perak.
Saat itu warga meminta agar bisa dijembatani.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
"Jadi malam Senin lalu kami dapat info kalau Kades kami diberhentikan sama Bupati. Kami ke sini mau klarifikasi (pertanyakan) dalam hal beredarnya surat pemberhentian Kades padahal Kades belum terima (SK Pemberhentian)," ujar salah satu warga Riston Hutajulu.
Riston dan warga lainnya sangat berkeyakinan kalau pemberhentian ini benar benar sepihak.
Sebab dari yang mereka ketahui ada beberapa hal yang bisa memberhentikan Kades.
Baca Juga:
Satu Dari Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Langkat Sudah Ditangkap
Selain meninggal dunia, juga biasanya karena alasan mengundurkan diri atau sudah ada jatuh vonis terkait proses hukum.
"Ternyata Kades kami belum ada berjalan hukum. Memang kita akui ada surat beredar yang bersebrangan dengan Kades ada penyelewengan dana.
Katanya penggelembungan saja dan sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat untuk mengganti dan sudah dibayar Kades. Jadi kenapa lagi diberhentikan," kata Riston Hutajulu.
Saat itu aspirasi perwakilan masyarakat ini diterima oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu.