DELISERDANG.WAHANANEWS.CO, Lubukpakam - Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memecat Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M. Yusuf Batubara.
Pemkab menjawab alasan pemberhentian masih sangat normatif. Ia diberhentikan karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan kewajiban.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Pemberhentian tetap Kades ini pun kini jadi sorotan karena sebelum-sebelumnya Pemkab hanya melakukan pemberhentian sementara.
Bahkan ketika ada Kades yang terjerat kasus asusila saja hanya dilakukan pemberhentian sementara bukan pemberhentian tetap.
Selain itu Kades-kades lain yang terjerat kasus korupsi baru dilakukan pemberhentian tetap apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkrah.
Baca Juga:
Satu Dari Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Langkat Sudah Ditangkap
Dari informasi yang dihimpun saat ini Bupati pun sudah menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj) Kades.
"Iya sudah diberhentikan tetap. Ada LHP (Laporan Hasil Inspektorat) dari Inspektorat. Karena ada penyalahgunaan kewenangan,"ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025).
Ketika ditanya secara spesifik terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan seperti apa, Citra yang juga merupakan Asisten I Pemkab menyebut penyalahgunaan anggaran.