DELISERDANG.WAHANANEWS.CO, Lubukpakam - Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memecat Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M. Yusuf Batubara.
Pemkab menjawab alasan pemberhentian masih sangat normatif. Ia diberhentikan karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan kewajiban.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Pemberhentian tetap Kades ini pun kini jadi sorotan karena sebelum-sebelumnya Pemkab hanya melakukan pemberhentian sementara.
Bahkan ketika ada Kades yang terjerat kasus asusila saja hanya dilakukan pemberhentian sementara bukan pemberhentian tetap.
Selain itu Kades-kades lain yang terjerat kasus korupsi baru dilakukan pemberhentian tetap apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkrah.
Baca Juga:
Satu Dari Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Langkat Sudah Ditangkap
Dari informasi yang dihimpun saat ini Bupati pun sudah menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj) Kades.
"Iya sudah diberhentikan tetap. Ada LHP (Laporan Hasil Inspektorat) dari Inspektorat. Karena ada penyalahgunaan kewenangan,"ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025).
Ketika ditanya secara spesifik terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan seperti apa, Citra yang juga merupakan Asisten I Pemkab menyebut penyalahgunaan anggaran.
Disampaikan masalah ini sudah ditangani oleh Inspektorat.
Ia menyarankan agar selebihnya ditanyakan kepada pihak Inspektorat.
"Kalau pemberhentiannya yang jelas sesuai LHP Inspektorat. Bisa ditanyakan juga sama Inspektorat," kata Citra.
Melansir TribunMedan, mengkonfirmasi M Yusuf Batubara terkait keputusan Bupati yang memecatnya.
Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik.
Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu.
"Iya diberhentikan saya. Saya terima (SK-nya) tapi saya sudah tau. Saya diundang untuk ke kantor Camat untuk menerimanya," kata Yusuf.
''Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata Yusuf.
Yusuf pun sempat menceritakan kronologis kasus ini.
Ia mengaku awalnya saat pertengahan Ramadhan dipanggil Inspektorat terkait permasalahan dana desa.
Saat itu diakui ada temuan yang dianggapnya luar biasa sampai 244,8 juta untuk dana desa tahun 2024.
"Kalau ada temuan aku oke aja. Aku bikin pernyataanku siap mengembalikan. Tidak mengulangi lagi," kata Yusuf.
''Tapi tau-tau setelah 3 hari masuk kerja setelah lebaran dapat surat lagi dari Inspektorat terkait waktu pengembalian uang dan disitulah ada muncul delik-delik untuk usulan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," katanya.
Ia menyampaikan dituduh sering bentak-bentak Kepala Dusun dan Staf Desa. Selain itu dibilang mengarah-ngarahkam Kepala Dusun untuk kepentingan pribadi karena tidak digaji. Ia mengaku tidak mengerti dengan semua ini.
"Kan lucu (dituduh bentak-bentak staf). Aneh kan (menyuruh Kadus untuk kepentingan pribadi). Aku nggak dikasih waktu untuk menjelaskan ke PMD atau ke Camat. Nggak pernah aku dapat surat peringatan dan sekarang diberhentikan," kata Yusuf.
Setelah itu ada disampaikannya ada kesimpulan dari Inspektorat dan menyarankan kepada BPD untuk mengganti Kades.
Karena hal ini selanjutnya BPD pun menandatangani untuk proses pergantian ini.
Ia mengaku belum mengetahui langkah apa yang selanjutnya akan tempuh dalam masalah ini.
"Saya periode pertama ini dan baru 3 tahun jadi Kades. Lihat dulu lah nanti (apakah akan gugat atau tidak)," kata Yusuf.
Puluhan warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (16/4/2025).
Mereka merupakan warga atau massa pendukung dari Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara yang baru dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada dewan mengapa Kades mereka bisa dipecat.
"Kami melihat ini sepihak. Jujur ini politis. Harapan kami masyarakat, Kades kami harus kembali lagi lah. Kepemimpinannya bagus selama ini," ucap para warga dengan kompak.
Para warga menyebut kedatangan mereka ini hanya spontanitas saja. Mereka ingin bertemu dengan anggota DPRD yang duduk di Komisi I.
Saat tiba mereka pun sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Muhammad Adami anggota dewan dari dapil Hamparan Perak.
Saat itu warga meminta agar bisa dijembatani.
"Jadi malam Senin lalu kami dapat info kalau Kades kami diberhentikan sama Bupati. Kami ke sini mau klarifikasi (pertanyakan) dalam hal beredarnya surat pemberhentian Kades padahal Kades belum terima (SK Pemberhentian)," ujar salah satu warga Riston Hutajulu.
Riston dan warga lainnya sangat berkeyakinan kalau pemberhentian ini benar benar sepihak.
Sebab dari yang mereka ketahui ada beberapa hal yang bisa memberhentikan Kades.
Selain meninggal dunia, juga biasanya karena alasan mengundurkan diri atau sudah ada jatuh vonis terkait proses hukum.
"Ternyata Kades kami belum ada berjalan hukum. Memang kita akui ada surat beredar yang bersebrangan dengan Kades ada penyelewengan dana.
Katanya penggelembungan saja dan sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat untuk mengganti dan sudah dibayar Kades. Jadi kenapa lagi diberhentikan," kata Riston Hutajulu.
Saat itu aspirasi perwakilan masyarakat ini diterima oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu.
Mereka disarankan untuk membuat surat secara resmi ke DPRD agar selanjutnya bisa di-RDP-kan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]