Deliserdang.WahanaNews.co, Lubuk Pakam - Forum Konsultasi Publik merupakan langkah awal tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017.
Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor ketika membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (24/1/2024).
"Ini tentu bukan pekerjaan mudah bagi kita. Dibutuhkan kebersamaan, sinergi, kolaborasi, inovasi, diskusi serta proses panjang lainnya," kata Sekda.
Sekda berharap melalui Forum Konsultasi Publik tersebut bisa membangun dialog yang lebih konstruktif untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang dapat mengatasi berbagai permasalahan dan isu strategis sesuai target tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit. "Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan perencanaan akhir RKPD. Hal ini berdasarkan pada Permendagri No.86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan," terangnya.
Nusantara menegaskan, DPRD Kabupaten Deli Serdang menyambut baik dan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bisa menyelesaikan seluruh tugas dan tanggungjawab dengan mengedepankan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani rakyat.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeddalitbang) Deli Serdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dalam laporannya menyebutkan dasar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RKPD Deli Serdang Tahun 2025 tersebut adalah Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintahan (PP) No.72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, Permendagri No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan lainnya.