Di akhir pidatonya, Bupati meminta para Camat untuk membantu para verifikator dalam melaksanakan tugas. Mengoordinasikan dengan kepala desa/lurah, kepala dusun, atau dengan siapapun yang dirasa perlu untuk berperan aktif dalam melaksanakan verifikasi. Caranya, dengan mengerahkan semua pemangku kepentingan agar petugas menemukan nama-nama yang akan diverifikasi.
Begitu juga dengan Dinas Sosial agar mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan verifikasi, sehingga diperoleh data yang benar-benar akurat, valid dan lengkap.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Dengan keberadaan data yang valid, saya yakin penyaluran bantuan akan lebih tepat pada sasarannya. Saat ini kita masih mendengar, masyarakat miskin yang belum mendapat bantuan, di sisi lain ada orang yang relatif mampu malah mendapat bantuan. Dengan verifikasi yang benar, kita berharap hal-hal seperti ini tidak didapati lagi. Seluruh orang miskin di Deli Serdang, diharapkan tahun ini sudah menerima bantuan, diharapkan target berikutnya adalah menghapuskan kemiskinan itu sendiri," pungkas Bupati di acara yang dirangkai dengan penyematan Kartu Identitas Verifikator tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Rudy Akmal Tambunan ST MAB dalam laporannya, menyampaikan ada dua hal yang harus dilakukan sesuai amanat Bupati Deli Serdang. Pertama, agar segera memfungsikan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) demi melindungi dan membantu masyarakat Deli Serdang untuk bisa menitipkan keluarga dan dapat bekerja, sehingga bisa terus mencari nafkah. Kedua adalah agar segera memiliki data warga miskin yang akurat dan andal.
"Alhamdulillah, saat ini RPS sudah berfungsi. Bukan hanya masyarakat Deli Serdang yang merasakan manfaatnya, tapi juga dari kabupaten/kota dan provinsi lain. Terakhir, kita membantu masyarakat dari Papua, sampai akhirnya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan dan Deli Serdang. Sekarang tinggal di RPS kita adalah orang dari Kupang, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), sampai dia tenang dan akan dikembalikan ke tempat asalnya. Kedua, data warga miskin yang akurat dan andal. Sampai sekarang belum bisa diberikan, karena banyak kendala yang dihadapi sejak tahun 2021 lalu. Banyak aturan yang harus diikuti serta kegiatan nasional, sehingga terpaksa menunda pembuatan data warga miskin. Saat ini sudah selesai masa-masa persiapan. Verifikasi ke lapangan ini salah satu tahapan dari beberapa tahap yang sudah kita selesaikan sebelumnya. Mulai dari pembuatan Peraturan Bupati Kriteria Warga Miskin yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah No.3 Tahun 2018. Kemudian merancang Perbup No.18 Tahun 2023 yang berguna untuk memudahkan verifikasi di lapangan," paparnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
[Redaktur : Irvan Rumapea]