Gubsu menekankan, jangan ada lagi pembahasan tentang gedung (SMP Negeri 2 Galang) punya siapa, dan lahan di Desa Petumbukan itu punya siapa. Tinggal disepakati, pihak mana dulu yang akan masuk sekolah pagi, dan siapa yang siang.
"Misalnya, Al Washliyah dulu atau SMP Negeri 2 dulu," saran Gubsu.
Baca Juga:
Kapolri Resmikan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumut, Wujudkan Mimpi Indonesia Sehat
Di kesempatan itu juga, Gubsu yang merupakan mantan Wali Kota Medan ini menyarankan, agar istilah pinjam pakai yang selama ini digunakan diganti menjadi pengelolaan bersama.
Kesepakatan yang terjalin pada pertemuan itu disetujui PW Al Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang mengikuti pertemuan itu secara zoom mengemukakan, berdasarkan kunjungan kami ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah disepakati Pemkab Deli Serdang akan menghibahkan gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Sumut dan Aceh Jalin Kerja Sama Usai Penetapan Empat Pulau ke Tapteng
"Kami diterima Bapak Sekjen (Kemendagri), Bapak Tomsi, disepakatilah bahwa kami akan melaksanakan hibah sesuai peraturan yang berlaku. Proses hibah ini bisa terjadi bila salah satunya pointnya adalah jika barang itu tidak diperlukan lagi," ungkap Bupati.
"Ini kita harapkan dalam dua tahun ini anak-anak (siswa SMP Negeri 2 Galang kelas 2 dan 3) bisa selesai sekolah, dan proses hibah akan dilaksanakan oleh dewan, dan tentu kami akan menyiapkan sekolah yang baru untuk anak-anak SMP Negeri 2 Galang. Itulah yang tentunya kami harapkan terjadinya kesepakatan," urai Bupati.
Apresiasi diberikan Ketua PW Al Jamiyatul Washliyah Sumatera Utara, Dr Dedi Iskandar Batu bara MSP atas kesepakatan yang telah terjalin.