"Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya," jelasnya.
Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Bangun Dan Renovasi 454 RTLH
"Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda," tuturnya.
Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]