Sebelumnya, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendi menyampaikan saat ini KPU sedang menyelenggarakan tahapan Pemilu tahun 2024, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Jika dihitung mundur, pelaksanaannya hanya tinggal 169 hari lagi. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pilkada serentak, pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tersebut sudah semestinya KPU, khususnya KPU Deli Serdang didukung oleh ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan demokrasi tersebut, sarana dan prasarana paling penting bagi KPU Deli Serdang. Adanya gedung perkantoran agar pelayanan publik terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien serta adil. Prasarana diharapkan mampu menciptakan upaya KPU Deli Serdang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan akuntabel di Kabupaten Deli Serdang," papar Syahrial.
KPU Deli Serdang memberi apresiasi kepada Pemkab Deli Serdang atas hibah yang diberikan demi suksesnya seluruh rangkaian kegiatan KPU Deli Serdang.
"Kami berharap dukungan ini menjadi pemantik bagi KPU Deli Serdang untuk segera disampaikan kepada KPU RI agar segera dibangun kantor permanen dengan harapan bisa bekerja lebih optimal dan ini menjadi tantangan bagi KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten Deli Serdang," harapnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Di tempat yang sama, anggota KPU Sumatera Utara, Yulhasbi menjelaskan dengan dihibahkannya tanah dan bangunan KPU Deli Serdang tersebut menjadi yang ke-16 milik KPU di Sumatera Utara dari 33 kabupaten/kota yang ada.
"Langkah yang dilakukan Pemkab Deli Serdang ini sangat tepat karena memang kita sangat membutuhkan kantor sekretariat yang representatif. Artinya, untuk kelancaran tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat. Sebentar lagi akan memasuki tahapan logistik, tentu hal-hal terkait dengan teknik, baik itu surat suara dan sebagainya. Banyak tahapan-tahapan yang harus segera kita tuntaskan. Saya pikir ini lahan yang terbesar di Sumatera Utara. Mudah-mudahan ini bisa pemicu bagi lainnya di Sumatera Utara untuk segera menghibahkan tanah dan bangunannya kepada KPU Kabupaten/Kota," paparnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]