Sumut.WahanaNews.co, Deliserdang - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan pada bulan November 2023 ini, KPU juga akan memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati, Pemilihan Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg).
Di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut sudah semestinya KPU, khususnya Kabupaten Deli Serdang oleh ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana pendukung dan rangka pelaksanaan kedua demokrasi tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sarana dan prasarana merupakan faktor penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang dalam memberi pelayanan publik terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar bisa berjalan efektif dan efisien.
"Kehadiran kantor beserta prasarananya diharapkan mampu menciptakan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas akuntabel di kabupaten Deli Serdang dalam rangka mewujudkan tujuan mulia," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor pada Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanah dan Bangunan Kantor Dari Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kepada KPU Deli Serdang di halaman Kantor KPU Deli Serdang, Jalan Karya Jasa, No.8, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (29/8/2023).
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tegas Sekda, sejak awal menyetujui permohonan hibah tanah lebih kurang seluas 4.891 meter dan semua gedung di atas tanah ini dalam rangka mendorong KPU Kabupaten Deli Serdang untuk mempersiapkan administrasi dan teknis.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dan hal ini, tidak lain dan tidak bukan merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan KPU Deli Serdang. Harapannya, aset dan bangunan yang telah dihibahkan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menunjang program dan kinerja KPU Deli Serdang sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Sekda.
Sekda berpesan kepada KPU Deli Serdang sebagai penerima hibah untuk selalu menjaga dan merawat tanah dan gedung tersebut sebaik-baiknya.
"Semoga menjadi berkah bagi masyarakat, khususnya KPU Kabupaten Deli Serdang, terutama dalam menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan Pemilihan Umum yang mandiri, profesional dan garis lintas demi terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) pada tahun 2024 mendatang," harap Sekda.
Sebelumnya, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendi menyampaikan saat ini KPU sedang menyelenggarakan tahapan Pemilu tahun 2024, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Jika dihitung mundur, pelaksanaannya hanya tinggal 169 hari lagi. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pilkada serentak, pada 27 November 2024 mendatang.
"Di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tersebut sudah semestinya KPU, khususnya KPU Deli Serdang didukung oleh ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan demokrasi tersebut, sarana dan prasarana paling penting bagi KPU Deli Serdang. Adanya gedung perkantoran agar pelayanan publik terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien serta adil. Prasarana diharapkan mampu menciptakan upaya KPU Deli Serdang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan akuntabel di Kabupaten Deli Serdang," papar Syahrial.
KPU Deli Serdang memberi apresiasi kepada Pemkab Deli Serdang atas hibah yang diberikan demi suksesnya seluruh rangkaian kegiatan KPU Deli Serdang.
"Kami berharap dukungan ini menjadi pemantik bagi KPU Deli Serdang untuk segera disampaikan kepada KPU RI agar segera dibangun kantor permanen dengan harapan bisa bekerja lebih optimal dan ini menjadi tantangan bagi KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten Deli Serdang," harapnya.
Di tempat yang sama, anggota KPU Sumatera Utara, Yulhasbi menjelaskan dengan dihibahkannya tanah dan bangunan KPU Deli Serdang tersebut menjadi yang ke-16 milik KPU di Sumatera Utara dari 33 kabupaten/kota yang ada.
"Langkah yang dilakukan Pemkab Deli Serdang ini sangat tepat karena memang kita sangat membutuhkan kantor sekretariat yang representatif. Artinya, untuk kelancaran tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat. Sebentar lagi akan memasuki tahapan logistik, tentu hal-hal terkait dengan teknik, baik itu surat suara dan sebagainya. Banyak tahapan-tahapan yang harus segera kita tuntaskan. Saya pikir ini lahan yang terbesar di Sumatera Utara. Mudah-mudahan ini bisa pemicu bagi lainnya di Sumatera Utara untuk segera menghibahkan tanah dan bangunannya kepada KPU Kabupaten/Kota," paparnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]