Sumut.WahanaNews.co, Deliserdang - Di era digitalisasi saat ini, pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup keseluruhan belanja daerah dan pelaksanaan pertanggungjawabannya.
Untuk itu diperlukan pengelolaan transaksi daerah secara sistematis, informatif dan berkesinambungan. Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah secara elektronik untuk mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pada belanja daerah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Sejalan dengan amanat Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna meningkatkan pembangunan dan komitmen bersama, kegiatan TP2DD telah dilaksanakan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang No.520.A Tahun 2021 Tentang Pertajaman Investasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, pada perkembangannya Indeks Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2021, telah mendapat skor 74 persen atau berada dalam tahapan maju. Sedangkan di tahun 2022, Kabupaten Deli Serdang telah mendapat skor 94,3 persen," ungkap Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam arahannya di acara High Level Meeting (HLM) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang Berbasis Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah di d'Prima Hotel, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/8/2023).
Bupati menekankan kepada semua pihak dan perangkat daerah terkait, untuk terus bisa bersinergi atau koordinasi melakukan percepatan juga mempersiapkan talenta digital melalui penerapan ETPD yang lebih baik dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih sempurna.
Pada pelaksanaan optimalisasi PAD secara digital sejak tahun 2020, Pemkab Deli Serdang juga telah melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah berbasis android yang dinamakan e-Padi atau Elektronifikasi Pendapatan Daerah Terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No.89.A Tahun 2020.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Untuk itu saya berharap, melalui kegiatan ini kita dapat melakukan penguatan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama dengan semua pihak, terutama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut, dalam rangka melakukan penguatan dan membangun support system elektronifikasi transaksi pendapatan daerah yang lebih baik," harap Bupati.
Deli Serdang Akselerator Penggunaan Sistem Pembayaran Digital di Sumatera
Di tempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Suharman Tabrani menjabarkan perkembangan transaksi sistem pembayaran digital secara
nasional menunjukkan tren peningkatan sejalan dengan akselerasi akseptansi penggunaan transaksi non tunai di masyarakat.