Deliserdang.WahanaNews.co - Upacara Pengambilan Sumpah dan Pengukuhan Kepala Desa untuk periode 2018-2024 di Kabupaten Deli Serdang telah dilangsungkan di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Kecamatan Lubuk Pakam, pada hari Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam arahan dan bimbingannya, PJ Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM., menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan amandemen kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Kita berada pada titik penting implementasi undang-undang ini, dimana masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024, kini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan baru," ujar PJ Bupati.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo
Lebih lanjut, Ir. Wiriya Alrahman mengungkapkan bahwa dari 76 kepala desa periode 2018-2024, sebanyak 73 telah diangkat kembali menyusul berakhirnya masa jabatan mereka pada 13 Februari 2024, dan 3 kepala desa mengundurkan diri untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2024.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun tahun 2024, dari 73 kepala desa yang dikukuhkan kembali, terdapat 65 desa dalam kategori berkembang, 7 desa maju, dan 1 desa mandiri. PJ Bupati berharap, dalam waktu dua tahun ke depan, upaya peningkatan kemandirian desa dapat terus ditingkatkan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]