Sumut.WahanaNews.co, Deliserdang - Di era digitalisasi saat ini, pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup keseluruhan belanja daerah dan pelaksanaan pertanggungjawabannya.
Untuk itu diperlukan pengelolaan transaksi daerah secara sistematis, informatif dan berkesinambungan. Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah secara elektronik untuk mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pada belanja daerah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Sejalan dengan amanat Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna meningkatkan pembangunan dan komitmen bersama, kegiatan TP2DD telah dilaksanakan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang No.520.A Tahun 2021 Tentang Pertajaman Investasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, pada perkembangannya Indeks Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2021, telah mendapat skor 74 persen atau berada dalam tahapan maju. Sedangkan di tahun 2022, Kabupaten Deli Serdang telah mendapat skor 94,3 persen," ungkap Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam arahannya di acara High Level Meeting (HLM) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang Berbasis Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah di d'Prima Hotel, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/8/2023).
Bupati menekankan kepada semua pihak dan perangkat daerah terkait, untuk terus bisa bersinergi atau koordinasi melakukan percepatan juga mempersiapkan talenta digital melalui penerapan ETPD yang lebih baik dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih sempurna.
Pada pelaksanaan optimalisasi PAD secara digital sejak tahun 2020, Pemkab Deli Serdang juga telah melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah berbasis android yang dinamakan e-Padi atau Elektronifikasi Pendapatan Daerah Terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No.89.A Tahun 2020.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Untuk itu saya berharap, melalui kegiatan ini kita dapat melakukan penguatan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama dengan semua pihak, terutama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut, dalam rangka melakukan penguatan dan membangun support system elektronifikasi transaksi pendapatan daerah yang lebih baik," harap Bupati.
Deli Serdang Akselerator Penggunaan Sistem Pembayaran Digital di Sumatera
Di tempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Suharman Tabrani menjabarkan perkembangan transaksi sistem pembayaran digital secara
nasional menunjukkan tren peningkatan sejalan dengan akselerasi akseptansi penggunaan transaksi non tunai di masyarakat.
Salah satu faktor pendorong percepatan peningkatan tersebut adalah pandemi Covid-19 yang telah mengubah pola perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi, baik di sisi konsumen maupun dari sisi merchant/pelaku usaha.
Secara nasional, pertumbuhan transaksi sistem pembayaran digital secara signifikan ditunjukkan pada nominal transaksi QRIS (84.5 persen yoy), Kartu Kredit (36.7 persen yoy), dan Digital Banking (15.5 persen yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, tren peningkatan juga tercermin pada peningkatan transaksi sistem pembayaran digital.
"Sejalan dengan hal tersebut, tren peningkatan juga tercermin padapeningkatan transaksi sistem pembayaran digital di Sumatera. Pertumbuhan nominal dan volume transaksi QRIS di Sumatera masing-masing sebesar 211.6 persen yoy dan 187.1 persen yoy merupakan paling signifikan dibandingkan dengan transaksi lainnya," rincinya.
Berdasarkan asesmen proporsi transaksi digital Kabupaten Deli Serdang terhadap Sumatera Utara, nilai volume transaksi Kartu Kredit dan QRIS menunjukkan porsi yang cukup besar yaitu 16.1persen dan 12.4 persen. Hal tersebut menunjukkan, masyarakat Deli Serdang menjadi salah satu akseletator penggunaan sistem pembayaran digital di Sumatera Utara.
Perkembangan Merchant QRIS di Deli
Serdang Terbesar Kedua di Sumut
Jumlah merchant QRIS di Sumatera Utara terus meningkat. Hingga periode Triwulan II 2023, jumlah merchant QRIS di Sumatera Utara telah mencapai 1,02 juta merchant atau tumbuh 21,50 persen yoy, dengan proporsi terbesar pada segmen skala usaha mikro dengan pangsa mencapai 63,06 persen. Secara spasial, merchant QRIS di Deli Serdang merupakan kedua tertinggi dengan total merchant mencapai 136.3ribu (13.3 persen dari total merchant).
Sementara itu dari sisi pengguna, dari Januari hingga Mei 2023 telah terdapat tambahan 302.852 pengguna baru QRIS atau 34.21 persen dari target tahun 2023 (885.383 pengguna baru), sehingga secara keseluruhan terdapat 1.679.674 pengguna QRIS di Sumatera Utara. Adapun pada sisi volume transaksi, telah tercatat 20,23 juta volume transaksi dari Januari hingga Mei 2023 atau 79,52 persen dari target tahun 2023 sebesar 25,4 juta transaksi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya dalam laporannya menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan wawasan dalam peningkatan pengelolaan PAD, terutama pajak dan retribusi daerah berbasis elektronik untuk para ASN se-Deli Serdang, serta meningkatkan kesiapan TP2DD.
"Tujuannya agar para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan memiliki pengetahuan, pemahaman dan wawasan untuk mampu melaksanakan tugas pengelolaan PAD," jelas Kepala Bapenda.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raden An An Andri Hikmat SR AP MM dengan materi, Optimalisasi PAD Kabupaten Deli Serdang Berbasis ETPD Berdasarkan UU HKPD, Ketua Program Studi Keuangan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr Marja Sinurat MPd MM dengan materi Strategi Optimalisasi PAD, dan Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Dr Womsiter Sinaga MM dengan materi Sinergi Pemungutan Pajak Pusat dsn Daerah melalui Perjanjian Kerja Sama DJP-DJPK-Pemerintah Daerah.
[Redaktur : Irvan Rumapea]