WAHANANEWS.CO,Deliserdang,Lubuk pakam - Pajak adalah salah satu tiang utama pembangunan. Penerimaan pajak yang optimal menjadi kunci dalam mendukung pembangunan, khususnya di Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menerima kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua SE MSi yang menyampaikan rencana kerjasama pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Kanwil DJP DIY Imbau Warga Segera Laporkan SPT PPh Sebelum 31 Maret 2025
"Saya menyambut baik inisiatif serta rencana kerja sama antara Pemkab Deli Serdang dan KPP Pratama Lubuk Pakam yang dipaparkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali potensi sumber pendapatan baru yang dapat memperkuat keuangan daerah," kata Bupati.
Sinergitas tersebut, lanjut Bupati, harus didukung oleh kesadaran semua pihak. Oleh karenanya, Bupati mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk taat, jujur, dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya.
"Daerah dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan tinggi tentu akan menjadi prioritas dalam pembangunan, sebab pembangunan tak akan berhasil tanpa partisipasi kita semua," ungkap Bupati.
Baca Juga:
Nilainya Tembus Rp1,3 Triliun, KPK Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Coretax
Sebelumnya, Kepala Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua SE MSi menjelaskan, rencana penandatanganan kerjasama sama (PKS) antara Pemkab Deli Serdang bersama Dirjen Pajak Pajak (DJP) beberapa waktu lalu.
Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan sektor penerimaan pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme perjanjian kerjasama.
Kerjasama yang dilakukan untuk menggali sumber pendapatan baru dengan sasaran, orang pribadi (OP) dengan cara ekstensifikasi yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif tetapi belum bisa mendaftarkan diri untuk diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan.