Selain itu, dengan cara intensifikasi pajak melalui optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak uang sudah tercatat atau terdaftar dalam admistrasi Ditjen Pajak serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Dalam tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas; badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut atau pemotong pajak sesuai ketentuan perpajakan; badan yang memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan; dan bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga:
Kanwil DJP DIY Imbau Warga Segera Laporkan SPT PPh Sebelum 31 Maret 2025
Pada tahap intensifikasi pajak, data yang didapat dari kelima sasaran di atar diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh si wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia ialah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, melalui pos atau Application Service Provider (ASP).
Namun, keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan agar menjamin tiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]
Baca Juga:
Nilainya Tembus Rp1,3 Triliun, KPK Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Coretax