Lebih lanjut dikatakan, bukan hanya pajak reklame, semua pajak di Deli Serdang, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya bisa juga di bayar melalui mobil keliling tersebut.
"Semakin banyak CSR serupa seperti ini dan diikuti bank-bank lain di Kabupaten Deli Serdang, harapannya dengan kita menjemput bola kepada wajib pajak, realisasi penerimaan pajak semakin baik," harap Pj Bupati.
Baca Juga:
Bangun Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit, Pemprovsu Hibahkan Tanah ke Pemkab Tapteng
[Redaktur:Hadi Kurniawan]