Sumut.WahanaNews.co, Deliserdang - Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa. Penghargaan tersebut diberikan atas peran serta Bupati Deli Serdang dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Wilayah Deli Serdang.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa. Kiranya sinergitas dan kerjasama yang sudah terjalin selama ini bisa ditingkatkan. Saya titip warga Deli Serdang, dan saya berharap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa bisa sigap dan cepat menindaklanjuti proses klaim dan lainnya, terlebih jika ada ahli warisnya untuk dibimbing, agar masyarakat bisa bekerja dengan nyaman dan aman serta terlindungi," ucap Bupati pada acara House Warming Kantor Cabang Tanjung Morawa di halaman kantor tersebut, Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Km 14.5, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa. Kiranya sinergitas dan kerjasama yang sudah terjalin selama ini bisa ditingkatkan. Saya titip warga Deli Serdang, dan saya berharap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa bisa sigap dan cepat menindaklanjuti proses klaim dan lainnya, terlebih jika ada ahli warisnya untuk dibimbing, agar masyarakat bisa bekerja dengan nyaman dan aman serta terlindungi," ucap Bupati.
Atas hadirnya wajah baru layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa tersebut, sambung Bupati, menjadi wujud nyata perbaikan pelayanan melalui simplikasi pelayanan, proses bisnis dan ruang layanan.
Selama ini, sudah banyak kemudahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa kepada masyarakat, seperti layanan informasi 24 jam, sistem antrean yang mutakhir, proses klaim yang mudah, hingga layanan klaim jaminan hari tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Saya dan masyarakat Deli Serdang mengapresiasi segala inovasi yang baik ini. Semoga melalui inovasi tersebut semakin memberi ketenangan, kenyamanan serta keamanan kepada para pekerja dalam melaksanakan tugasnya," ujar Bupati.
Pemkab Deli Serdang, terang Bupati, telah mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No.02/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No.04/2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di antaranya dukungan dan kepedulian atas perlindungan 12.584 pekerja di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
"Perwujudan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.9 Tahun 2023 sebagai implementasi Inpres untuk menjamin kesejahteraan penduduk Deli Serdang yang bekerja untuk keluarganya di sektor informal, seperti bilal mayit, marbot masjid, guru ngaji, petani, peternak dan lainnya. Hal ini disosialisasikan dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS Ketenegakerjaan, dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja yang diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat," tutup Bupati.