Menurut Kasatpol PP, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Harus Berdiri Sendiri dari PAD
Sesuai arahan dan komitmen Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, sambung Kasatpol PP, peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deliserdang. Maka dari itu, semua perusahaan advertising diimbau agar segera mengurus izin pendirian atau pemasangan reklame.
"Kita akan memberi kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah," sebutnya.
Hadir pula pada penertiban tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim; Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Hendra Wijaya; Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah; Kepala Bagian (Kabag) Hukum, M Muslih; Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga:
Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Ambon Bentuk Tim Khusus Selama Tiga Bulan
[Redaktur: Amanda Zubehor]