Namun, saat tiba tanggal penyerahan BPKB pada 19 April 2024, terdakwa tidak menepati janji. Terdakwa malah mengaku bahwa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan kendaraan rental milik Imam Taufik.
Selanjutnya Imam Taufik yang mengaku pemilik mobil tersebut menghubungi korban dan menyatakan bahwa mobil tersebut akan ditarik kembali, karena disewakan kepada terdakwa Zulham.
Baca Juga:
Bos Sritex Tak Terima Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Minta Dibebaskan
“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Syarifah.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/4), dengan agenda keterangan saksi. Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan pemilik mobil tersebut,” jelas Hakim Sarma.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Sebut Nadiem Buka Jalan Eks Anggota DPR Titip Nama Pengusaha
[Redaktur: Amanda Zubehor]