Selanjutnya di bulan April 2023 Tkp Jalan Perhubungan Simp Beo yang diambil sepeda motor Scoopy Merah, main sama Fitra, Reza dn Iboy, dijual kepada Pendi Saentis Rp3.000.000.
Dan, di bulan Agustus 2023 TKP Jl Komplek Veteran, yang diambil sepeda motor Jupiter Z, main sama Fitra dan dijual Rp2.000.000.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Pagar Merbau Deli Serdang
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Menurut Iptu Japri, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam dihukum sembilan tahun penjara,"pungkas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur itu.
Baca Juga:
Deli Serdang Raih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
[Redaktur : Hadi]