"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam," jelas Iptu Simamora.
Dijabarkan Kanit Reskrim, Tim Opsnal bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Junaidi A Karosekali, SH menerima laporan masyarakat adanya terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Pagar Merbau Deli Serdang
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate.
"Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk-duduk di lokasi," ungkap Iptu Simamora.
Dari keterangan pelaku Fahrul Rozi benar ada mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan menjual sepeda motor ke penadah Iwan di Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp3.000.000. Pelaku beraksi bersama temannya, Penger, Reza dan Fitra.
Baca Juga:
Deli Serdang Raih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap penadah dan barang bukti lainnya.
"Namun pada saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku," tegas Iptu Simamora.
Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.