Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa semakin memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah.
"Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang," harap Bupati.
Baca Juga:
Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka & Bersatu
Sebelumnya, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH menegaskan, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
"Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan," terang Kajari.
Dipaparkan, capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deli Serdang sepanjang tahun 2025, di antaranya telah melaksanakan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga:
Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deliserdang Lantaran Kesal Dimintai Uang Rp 138 Juta
Selain itu, terdapat kerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, jelas Kajari, Kejari Deli Serdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.
"Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran Datun dalam pendampingan hukum," imbuh Kajari.