Disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.
"Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (nggak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Timur.
Baca Juga:
Usulan 2.858 Tenaga Honorer Aceh Barat Jadi PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB
Sementara itu Kepala BKPSDM, Abduh Rizali Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di-PHK.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]