Hendra juga meminta kepada perangkat daerah terkait melakukan pencermatan kembali terhadap tahun pelaksanaan bantuan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. Bantuan yang dilaksanakan atau diserahkan pada 2026 harus dicatat sebagai CSR tahun 2026, sementara bantuan yang telah diberikan pada 2025 dimasukkan dalam data CSR tahun 2025.
Ia kembali menegaskan, CSR dengan nilai signifikan harus terlebih dahulu dilaporkan dan dikoordinasikan dengan tim tingkat kabupaten. Langkah ini penting agar kontribusi dunia usaha tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat program prioritas Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga:
Labkesda dan 4 Puskesmas di Sikka Diproyeksi Bakal Jadi BLUD
Melalui penguatan koordinasi dan pemutakhiran data, Pemkab Deli Serdang mendorong sinergi pemerintah dan dunia usaha semakin efektif.Dengan demikian,kontribusi CSR dapat manfaat yang lebih besar, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]