DELISERDANG.WAHANANEWS.CO,Lubuk pakam – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mematangkan data dan proyeksi bantuan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk tahun 2026 dan 2027. Pemanfaatan CSR diarahkan agar lebih terkoordinasi, tepat sasaran, dan mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Dalam rapat pembahasan proyeksi bantuan perusahan tahun 2026 dan 2027 di Aula Bappedalitbang Deli Serdang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya menegaskan, bantuan CSR perusahaan harus diarahkan untuk mendukung program prioritas dan visi-misi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Karena itu, OPD maupun kecamatan tidak diperkenankan menentukan pemanfaatan CSR secara sendiri-sendiri, khususnya untuk bantuan dengan nilai signifikan.
Baca Juga:
Labkesda dan 4 Puskesmas di Sikka Diproyeksi Bakal Jadi BLUD
“Jangan memaksakan perusahaan untuk membantu kegiatan yang tidak menjadi prioritas. Kita masih banyak yang harus dikerjakan dan tidak mungkin semuanya tertopang oleh anggaran APBD. Karena itu, sumber-sumber CSR harus dimanfaatkan dan diarahkan untuk mendukung program pemerintah daerah,” tegasnya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Hendra, setiap rencana pemanfaatan CSR perlu dikoordinasikan dengan tim tingkat kabupaten agar bantuan yang diberikan dunia usaha benar-benar memberikan manfaat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah program bedah rumah. Hendra meminta penentuan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan oleh perusahaan, kecamatan maupun desa/kelurahan. Data penerima harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria dan desil penerima manfaat.
Baca Juga:
BMKG Proyeksi Suhu RI Memanas di 2025
“Program bedah rumah dari CSR ini penting. Tetapi ketika perusahaan memberikan bantuan, jangan menentukan sendiri siapa penerimanya. Harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat data dan desil masyarakat yang berhak menerima bantuan,” jelasnya.
Untuk memastikan perencanaan dan evaluasi berjalan baik, seluruh OPD, kecamatan, desa dan kelurahan diminta melengkapi data CSR secara rinci. Data mencakup nama perusahaan, bentuk bantuan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, perkiraan nilai bantuan, serta tahun pelaksanaan.
“Data harus jelas dan lengkap. Kalau bentuknya pembangunan drainase, sebutkan panjangnya berapa, perkiraan nilainya berapa, dan posisinya di mana. Begitu juga dengan bedah rumah dan bantuan lainnya,” ujarnya.