Sumut.WahanaNews.co, Deliserdang - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan pada bulan November 2023 ini, KPU juga akan memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati, Pemilihan Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg).
Di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut sudah semestinya KPU, khususnya Kabupaten Deli Serdang oleh ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana pendukung dan rangka pelaksanaan kedua demokrasi tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sarana dan prasarana merupakan faktor penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang dalam memberi pelayanan publik terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar bisa berjalan efektif dan efisien.
"Kehadiran kantor beserta prasarananya diharapkan mampu menciptakan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas akuntabel di kabupaten Deli Serdang dalam rangka mewujudkan tujuan mulia," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor pada Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanah dan Bangunan Kantor Dari Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kepada KPU Deli Serdang di halaman Kantor KPU Deli Serdang, Jalan Karya Jasa, No.8, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (29/8/2023).
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tegas Sekda, sejak awal menyetujui permohonan hibah tanah lebih kurang seluas 4.891 meter dan semua gedung di atas tanah ini dalam rangka mendorong KPU Kabupaten Deli Serdang untuk mempersiapkan administrasi dan teknis.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dan hal ini, tidak lain dan tidak bukan merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan KPU Deli Serdang. Harapannya, aset dan bangunan yang telah dihibahkan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menunjang program dan kinerja KPU Deli Serdang sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Sekda.
Sekda berpesan kepada KPU Deli Serdang sebagai penerima hibah untuk selalu menjaga dan merawat tanah dan gedung tersebut sebaik-baiknya.
"Semoga menjadi berkah bagi masyarakat, khususnya KPU Kabupaten Deli Serdang, terutama dalam menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan Pemilihan Umum yang mandiri, profesional dan garis lintas demi terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) pada tahun 2024 mendatang," harap Sekda.