"Saya berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas-fasilitas publik yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian HAM RI yang diwakili Tenaga Ahli, Muhammad Hasbi Simanjuntak mengatakan, kedatangannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut arahan Menteri HAM setelah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Seribu Lebih Paket Berbuka dan Sembako Dibagikan Kementerian HAM dalam Program Berbagi Berkah Ramadhan 1447 H di Sumedang
Menurutnya, Kementerian HAM memandang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat.
"Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan," katanya.
Hasbi menjelaskan, keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang saat ini dimanfaatkan masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian persoalan.
Baca Juga:
Kementerian HAM Bentuk 200 Desa Sadar HAM pada 2026
Meski tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum kepemilikan tanah, Kementerian HAM, lanjutnya, dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia.
"Kami kemari ingin mendapatkan informasi yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi. Hak atas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian," ujarnya.
Hasbi juga menilai persoalan yang dihadapi Deli Serdang memiliki karakteristik yang serupa dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, sehingga penyelesaiannya dapat menjadi referensi bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.