DELISERDANG.WAHANANEWS.CO, Lubuk pakam – Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperjuangkan kepastian hukum bagi aset-aset publik yang berdiri di atas lahan HGU mendapat dukungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, saat bertemu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), sebagai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Seribu Lebih Paket Berbuka dan Sembako Dibagikan Kementerian HAM dalam Program Berbagi Berkah Ramadhan 1447 H di Sumedang
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deli Serdang memaparkan data aset daerah yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat namun berada di atas lahan HGU PTPN. Aset tersebut meliputi 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah.
Bupati Asri Ludin Tambunan menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik yang selama puluhan tahun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena menjadi sarana utama dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga mendukung aktivitas ekonomi dan sosial.
"Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Dampaknya bukan hanya pemerintah daerah, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan pelayanan publik," katanya.
Baca Juga:
Kementerian HAM Bentuk 200 Desa Sadar HAM pada 2026
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya ingin memastikan aset-aset yang selama ini dibangun untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, Pemkab Deli Serdang berharap dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas-fasilitas publik tersebut ditata menjadi bagian dari aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatannya bagi masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal.
Pemkab Deli Serdang berharap Kementerian HAM dapat memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.