Sumut.WahanaNews-Deliserdang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Senin (28/8/2023).
Ketiga ranperda yang diajukan untuk dibahas, yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP), dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang (PDAM Tirta Deli).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik bersama H Nusantara Tarigan Silangit tersebut, Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, H Timur Tumanggor, menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi kepada orang pribadi atau badan, yang menjadi sumber pembiayaan daerah, dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat.
Sedangkan, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.
Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran ranperda ini akan menjadi pedoman, dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Deli Serdang," ujar Sekda.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sekda menegaskan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan, urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, telah diatur dalam Perda No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang wajib dipatuhi masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum tersebut.