Sumut.WahanaNews-Deliserdang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Senin (28/8/2023).
Ketiga ranperda yang diajukan untuk dibahas, yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP), dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang (PDAM Tirta Deli).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik bersama H Nusantara Tarigan Silangit tersebut, Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, H Timur Tumanggor, menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi kepada orang pribadi atau badan, yang menjadi sumber pembiayaan daerah, dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat.
Sedangkan, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.
Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran ranperda ini akan menjadi pedoman, dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Deli Serdang," ujar Sekda.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sekda menegaskan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan, urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, telah diatur dalam Perda No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang wajib dipatuhi masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum tersebut.
Aktivitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deli Serdang yang meningkat berpotensi meningkatkan kerawanan, gangguan Ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pengawasan, dan penegakan peraturan secara efektif dan efesien melalui penetapan ketentuan peraturan secara tepat.
Penyempurnaan yang dilakukan, antara lain terkait ketentuan sanksi dan juga penyidikan, disesuaikan ancaman sanksi dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh badan atau orang, penerapan yang tepat sasaran dan pada proses penyidikan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kehadiran ranperda ini akan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Deli Serdang," papar Sekda.
Mengenai Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Sekda menerangkan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang pada Pasal 4 ayat 3, menyebutkan BUMD terdiri dari dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait bentuk badan hukum PDAM Tirta Deli menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Deli.
"Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah, kehadiran ranperda ini akan menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Deli," tutup Sekda.
[Redaktur : Irvan Rumapea]