WahanaNews-Deliserdang | Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp3.731.001.039.641,21 atau 89,28 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.179.153.051.919.
Pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target Rp1.504.964.363.832 dengan realisasi Rp1.041.668.145.481,21 atau 69,22 persen. PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 63,89 persen, retribusi daerah 26,66 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100 persen dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 129,70 persen.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kedua, Dana perimbangan, dari target sebesar Rp2.118.167.469.000 terealisasi Rp2.103.018.599.504 atau 99,28 persen. Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak bisa dicapai 174 persen, DBH bukan Pajak 146,64 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) 99,70 persen, Dana Alikasi Khusus (DAK) 90,99 persen.
Ketiga, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.687.709.894.160. Dan terakhir, dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.623.000.000.
"Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) TA 2022 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas LKPj Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan serta upaya penyelesaian setuap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj Bupati Deli Serdang TA 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Wabup, dalam upaya optimalisasi pajak daerah terintegrasi berjalan dengan baik sesuai output dan ooutcome yang diharapkan, terdapat strategi antara lain, pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-Padi, penyampaian surat pemberitahuan tunggakan pajak daerah, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam penagihan tunggakan pajak daerah, pengembangan aplikasi terintegrasi dengan stakeholder melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang dengan Kantor Pertanahan Deli Serdang dalam pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).