Untuk kriteria yang tidak masuk dalam BPJS gratis yang dibiayai Pemkab Deli Serdang, antara lain memiliki mobil lebih dari satu unit (mobil yang dimiliki bukan menjadi sarana kerja; anak keempat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI/Polri, dan pejabat negara; warga yang memiliki listrik tegangan 5.500 Watt.
Apa yang disampaikan Plt Kadis Kominfostan juga dibenarkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Deli Serdang, Sri Rezeki Batubara SKM MKes.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Aset PTPN I: Kejati Sumut Geledah Kantor dan Beberapa Lokasi Terkait
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto mengamanatkan agar seluruh kabupaten/kota UHC memenuhi target tahun 2025 minimal 98,6 persen dari seluruh jumlah penduduk kabupaten/kota.
"Per 1 September 2025, Kabupaten Deli Serdang sudah mencapai UHC Non Prioritas (keaktifan peserta di bawah 80 persen) dengan capaian 98,88 persen. Jadi, Kabupaten Deli Serdang sudah merealisasikan amanat Bapak Presiden dan misi Asta Cita tersebut sesuai Perpres No.12 Tahun 2025," tegasnya.
Masalah pembiayaan, sambung Plt Kabid Yankes, sama sekali tidak menjadi kendala dalam pencapaian UHC. Namun yang menjadi kendala adalah tingkat keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih di bawah 80 persen.
Baca Juga:
Dukun Emosi Uang Tak Sesuai, Pria di Deli Serdang Tewas Dibacok
Meski UHC sudah aktif sejak 1 September 2025, namun Pemkab Deli Serdang tetap mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mencapai UHC Prioritas, seperti kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
"Kabupaten Deli Serdang sudah mencapai UHC Non Prioritas sebesar 98,88 persen dari seluruh penduduk Kabupaten Deli Serdang," tutupnya.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]