"Delapan puluh tahun silam, para pendiri bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan semangat persatuan yang luar biasa. Mereka berhasil menyatukan keberagaman, meruntuhkan sekat-sekat suku, agama, dan kepentingan pribadi demi meraih satu tujuan bersama: Indonesia Merdeka. Sejarah panjang bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan tidak boleh kita lupakan. Ingat pesan Presiden Soekarno: JAS MERAH, jangan sekali-sekali melupakan sejarah," ucap Asisten I.
Kemerdekaan Indonesia yang dirasakan saat ini merupakan hasil kerja keras dan gigih seluruh rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan hingga mencapai kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Perkuat Pembinaan Spiritual, Warga Binaan Program Rehabilitasi Ikuti Konseling Keagamaan
Kini, delapan dekade telah berlalu. Tantangan yang dihadapi memang berbeda, namun semangat yang diutuhkan tetap sama, yaitu semangat untuk bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan dan mendorong kemajuan bangsa. Di tengah keberagaman bangsa, semangat persatuan merupakan fondasi yang menyatukan kebersamaan seluruh rakyat Indonesia.
Masa perjuangan setelah kemerdekaan merupakan perjalanan kolektif rakyat Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil setara dan bermartabat, serta mewujudkan harapan kesejahteraan rakyat yang merata.
Persatuan bangsa mewujudkan keterpaduan seluruh elemen bangsa yang mendorong kemajuan yang berkelanjutan dan merata ke seluruh penjuru tanah air.
Baca Juga:
IPPAFest 2025: Kreativitas Tanpa Batas dari Balik Jeruji, Karya Warga Binaan Pukau Jakarta!
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna, "Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama", yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera,dan maju bersama.
Euforia peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.