Deliserdang.WahanaNews.co, Lubuk PAKAM - Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar memberikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2023, pada sidang paripurna DPRD Deli Serdang, Selasa (19/9/2023).
Dalam penjelasannya, Wabup mengatakan sesuai Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.31 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perbup Deli Serdang No.40 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 serta Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023, antara lain rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2023, diperkirakan menjadi Rp4.379.996.272.873, turun sebesar Rp50.243.830.210 atau bertambah 1,16 persen dari target semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663," ungkap Wabup.
Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) pada Perubahan APBD TA 2023, direncanakan sebesar Rp1.591.671.684.311, meningkat sebesar Rp52.600.498.215 atau naik 1,16 persen dari target semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp1.539.071.186.096.
Perubahan PAD tersebut bersumber dari komponen, pajak daerah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp40 miliar, sehingga menjadi Rp1.268.083.193.305 dari target semula sebesar Rp1.228.083.193.305.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Retribusi daerah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp12 miliar, sehingga menjadi Rp107.838.378.704 dari target semula sebesar Rp95.838.378.704.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.186.119.785, sehingga menjadi Rp19.681.368.926 dari target semula sebesar Rp21.867.488.711.
Lain-lain PAD yang sah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp2.786.618.000, sehingga menjadi Rp196.068.743.376 dari target semula Rp193.282.125.376.