Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2005 Tentang engelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, lanjutnya, perubahan menjadi BLUD agar rumah sakit daerah bisa menjadi lembaga profesional dan mempunyai misi sosial bagi masyarakat.
"Dengan BLU, rumah sakit pemerintah akan leluasa dalam pengelolaan keuangannya, sehingga rumah sakit dapat melayani kesehatan masyarakat secara baik dan efektif, khususnya di Kecamatan Bangun Purba," katanya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
[Redaktur : Irvan Rumapea]