WahanaNews-Deliserdang | Anggota Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun di Samosir.
Tersangka OPP ditangkap petugas karena diduga membawa kabur anak perempuan di bawah umur, tidak hanya itu, OPP juga telah diduga telah menyetubuhi korban di dua tempat terpisah. Tak terima anaknya dibawa kabur, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang, oada Selasa (23/5/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
“Menurut keterangan yang diterima dari pelapor (ibu korban), korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya pada Rabu (10/5/2023). Sehingga ibu korban mendatangi sekolahnya, namun setelah di cek sekolah sudah kosong. Keesokan hari Kamis (11/5/2023) ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/2023).
Selanjutnya, jajaran Polresta Deli Serdang, langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat info tentang keberadaan pelaku bersama korban, Selasa (23/5/2023).
“Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP. Setelah korban ditemukan, ibu korban langsung buat pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/2023),” terangnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dari pengakuan OPP, lanjut Kasat, tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali.
Pertama kali dilakukan Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan terakhir Selasa (16/5/2023) di salah satu penginapan di kota Pematang Siantar,” papar Kompol I Kadek H Cahyadi.
Selanjutnya petugas membawa tersangka OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Perkenalan mereka diawali dari medsos. Perbuatan tersangka kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kompol I Kadek H Cahyadi. [Irvan]