Deliserdang.WahanaNews.co, Lubuk Pakam - Sehubungan dengan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang dikeluarkan pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.
Sampai saat ini, penyelidik dari Polres Pelabuhan Belawan masih memanggil Cien Siong untuk dimintai keterangan mengenai laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan di PT Karya Anugrah Sejati Pratama.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Muhammad Asri Ridho, sebagai Penasihat hukum PT Karya Anugrah Sejati Pratama, saat diwawancarai wartawan, Kamis (2/11/2023), mengungkapkan dukungannya terhadap penyelidik Polres Pelabuhan Belawan yang masih memeriksa terlapor Cuen Siong.
Ridho menjelaskan bahwa sebelumnya, ia dan rekan-rekannya telah diberikan mandat penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi di Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terkait terlapor yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Kami menyesalkan keputusan PN Lubukpakam yang memerintahkan pembebasan Polres Pelabuhan Belawan karena tidak terbukti bersalah, padahal dalam sidang prapid tersebut, penyelidik juga melaporkan beberapa dokumen dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyalahgunaan wewenang selama terlapor bekerja di PT Karya Anugrah Sejati Pratama," kata Ridho.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Ia tetap optimis bahwa penyelidik Polres Pelabuhan Belawan akan bekerja secara profesional dalam perkara ini.
"Kami yakin, penyelidik Polres Pelabuhan Belawan akan bekerja secara profesional, seperti dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan terhadap terlapor Cuen Siong," ungkapnya.
Ridho juga menyampaikan permintaan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar perhatian dan perlindungan hukum diberikan pada kasus ini.