WahanaNews-Deliserdang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Drs Tengku Akhmad Tala’a dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, Selasa (20/6/2023), pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Pada pendapat akhir yang dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, OK Arwindo SH MBA, disebutkan dalam melakukan penilaian laporan penggunaan APBD, Banggar tetap berpedoman pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Pun begitu, ucap politisi Partai Golkar ini menegaskan, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan. Atas kelemahan-kelemahan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan untuk menindaklanjutinya.
"Banggar berharap kosekuensi dari hasil audit yang dikeluarkan, ada sanksi dan sebagainya untuk menjadi pembelajaran bagi tata kelola keuangan daerah tahun berikutnya," kata OK Arwindo.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sementara itu, Wabup memberi apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD Deli Serdang atas Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda.
"Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya, dan kami yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya Perda yang baik dan berkualitas atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2022 ini. Ranperda ini merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD TA 2022," terang Wabup.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, sambung Bupati, diharapkan bisa memberi gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan Pemkab Deli Serdang.