Namun, sebelum sembuh korban terpaksa dibawa ke rumah untuk menjalani rawat jalan karena limit bantuan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta sudah habis digunakan.
"Dana dari jasa Raharja sudah habis digunakan untuk di keempat rumah sakit tersebut, namun korban belum sembuh juga," ungkap Muji.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Karena itu, Polda Sumut bergerak cepat untuk membantu korban, sambil menunggu proses pengurusan BPJS-nya selesai.
"Penanganan sudah dilakukan dan klaim maksimal dari Jasa Raharja 20 juta. Saat ini kita bantu berkoordinasi dengan BPJS," katanya.
Dia menegaskan, proses penyelidikan terhadap pelaku tabrak lari masih terus dilakukan. "Penyelidikan masih terus berjalan, sambil kita juga menghimbau pelaku tergerak hatinya membantu dan menyerahkan diri," tegasnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sementara, petugas Jasa Raharja, Yudhi yang turut hadir ke kediaman korban mengatakan, pihaknya sudah memberikan klaim maksimal Rp20 juta kepada Muhammad Sandika.
Sedangkan orang tua angkat korban, Dewi Purnamasari mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Kapolda Sumut kepada anaknya.
Dia berharap korban yang diakuinya sempat menderita gizi buruk karena gangguan usus dapat segera sembuh dan beraktivitas seperti semula.