DELISERDANG.WAHANANEWS.CO - Dua papan reklame jenis billboard berukuran 4 x 8 dan 4 x 6 yang diduga tidak berizin dan tidak membayar pajak di Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditertibkan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang pada Jumat malam (18/4/2029) mulai pukul 20.00 WIB.
Mesin las hingga mobil crane diturunkan mencabut dan menurunkan, serta mencincang tiang-tiang besi papan reklame tersebut, yang selanjutnya dibawa ke Pemkab Deliserdang.
Baca Juga:
Pansus PAD DPRD Binjai Mandek: Dua Bulan Berlalu, Kinerja Masih Samar
Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo yang turun langsung pada eksekusi tersebut menegaskan, billboard dan papan spanduk yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemkab Deli Serdang akan ditertibkan. Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan, namun tidak digubris.
Selain itu, papan reklame yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan juga akan ditertibkan.
"Billboard atau papan reklame yang ditertibkan saat ini sudah di atas lima tahun sampai 10 tahun, dan tidak ada berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang," ucap Wabup.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jambi Gandeng IPPAT Percepat Layanan BPHTB untuk Optimalisasi PAD
Penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deliserdang yang indah, tertib dan taat pajak.
Kepada pemilik papan reklame dan sejenisnya, Wabup mengimbau, untuk segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera mengurus administrasi dan perizinan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Marjuki menuturkan, penertiban dilakukan sebagai wujud ketegasan Pemkab Deliserdang.