WahanaNews-Deliserdang | Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, H Khoirum Rijal, ST, MAP melepas Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Obat, Makanan dan Minuman yang Tidak Memenuhi Syarat di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/4/2023).
Tim tersebut dilepas untuk melakukan sejumlah pemeriksaan dan monitoring ke beberapa supermarket/swalayan dan pasar tradisional di beberapa kecamatan di Deli Serdang.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Tim terpadu dibagi dua terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Polresta Deli Serdang dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Medan.
Tim mulai melaksanakan tugas atau turun ke Kecamatan di Deli Serdang, mulai hari ini sampai hari Kamis (13/4/2023).
Di hari pertama, Tim I yang dipimpin Asisten II, beranggotakan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Perekonomian dan SDA) Setdakab, Era Permatasari SH MM ini, melakukan pengawasan dan penertiban di swalayan/supermarket, grosir kebutuhan pokok di Kecamatan Lubuk Pakam.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Lokasinya, yakni beberapa toko grosir dan swalayan Deli Mas di Komplek Deli Mas Plaza Lubuk Pakam serta Timur Jaya Mart di Jalan Tuan Syekh, HM Arsyad Thalib Lubis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
"Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang ini terbagi dalam dua tim, dengan waktu pelaksanaan selama tiga hari. Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi dan diharapkan kepada semua orang yang terlibat di dalam tim untuk menjalankan amanah dan tanggungjawab sebaik-baiknya," katanya.
Disebutkan juga, tim terpadu menemukan produk tidak memiliki label, barang rusak/penyot, kedaluwarsa, tidak memiliki izin dari dinas kesehatan dan BPOM.