Bupati secara tegas mengingatkan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang, jangan sampai terlibat langsung dalam proyek fisik maupun nonfisik, terlebih menjadi pemborong.
"Saya tidak mau lagi mendengar ASN rangkap profesi sebagai kontraktor atau pengusaha di bidang yang sama dengan tugasnya. Pilih salah satu: tetap sebagai ASN atau berhenti dan menjadi pengusaha. Tidak bisa dua-duanya," tegas Bupati.
Baca Juga:
Bupati H Asri Ludin Tambunan Lantik Pejabat Administaror Kabupaten Deliserdang
Bila itu tetap dilanggar, maka sanksi berat akan diberikan. Hal tersebut penting untuk menjaga citra pemerintah yang harus bersih, transparan, dan berintegritas.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]