DELISERDANG.WAHANANEWS.CO - Zulham Efendi (30), pria asal Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp120 juta dengan modus jual beli mobil rental.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Syarifah Nayla di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu 23,8 Kg
JPU Syarifah dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (3/4/2024), saat itu korban Edy Chandra dihubungi Fauzan Reza Chairuddin menawarkan satu unit mobil Toyota Calya. Mobil itu disebut milik terdakwa.
“Kemudian terdakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Fauzan Reza Chairuddin, Riza Maulana Fahlevi Nst, dan Sobar menemui korban di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan,” jelas dia.
Dalam pertemuan, lanjut JPU, terdakwa meyakinkan korban bahwa mobil yang ditawarkan merupakan hasil lelang dari PT CAR READY, bahkan memperlihatkan surat bukti lelang.
Baca Juga:
Versi Dakwaan Jaksa KPK ke Hasto, Berikut Kronologi Harun Masiku Kabur
“Terdakwa menjanjikan BPKB mobil akan diserahkan dua minggu setelah transaksi,” ucap JPU Syarifah.
Korban lalu menyetujui harga jual senilai Rp125 juta. Lalu, pada Kamis (4/4/2024), korban melakukan pembayaran dalam dua tahap, yakni Rp34 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp86 juta melalui rekening Bank BRI, sesuai dengan arahan terdakwa.
“Untuk sisanya Rp5 juta akan dibayarkan setelah BPKB diterima. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani para pihak,” kata Syarifah.