DELISERDANG.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan papan reklame tanpa izin di Kecamatan Percut Seituan pada Jumat (18/4/2024).
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan penertiban billboard dan papan spanduk ini karena tidak membayar pajak.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2 Tahun 2025
Selain itu, ujar Lom Lom penertiban dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak.
"Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan kepada pemilik papan reklame, namun tidak diindahkan," kata Wabup.
Sementara itu, bangunan yang berdiri di Jalan Peringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, yang tidak memiliki izin dibiarkan.
Baca Juga:
Tim Terpadu Pemkab Deliserdang Tertibkan Billboard Ilegal di Mega City Tembung
Bahkan, pemerintah Kabupaten Deli Serdang diduga 'kongkalikong' dengan pemilik bangunan. Karena, hingga kini bangunan tersebut dibiarkan tanpa adanya penindakan oleh Pemkab Deli Serdang.
"Benar. Bangunan itu tidak ada izinya," ujar Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataam Kota Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah, Minggu (27/4/2025).
Ari mengaku pihaknya sudah menyurati dua kali kepada pemilik bangunan tersebut, namun sampai sekarang masih tetap berdiri.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena penindakan perdanya Satpol PP Deli Serdang. Tugas kita hanya mengimbau untuk mengurus izin nya saja," aku Ari lewat panggilan telepon seluler.
[Redaktur: Amanda Zubehor]