DELISERDANG.WAHANANEWS.CO, Lubuk Pakam - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemkab. Keputusan ini disebut-sebut akan berdampak pada ribuan tenaga honorer.
Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan di lantai II Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus Sidak ASN dan PPPK Usai Lebaran
Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer ini merupakan permintaan Bupati Asri Ludin Tambunan sendiri. Dari informasi yang dihimpun, Bupati yang akrab disapa Dokter Aci itu melarang masing-masing OPD untuk membayar gaji honorer mulai April ini.
Keputusannya itu tidak ada satupun yang berani membantahnya.
Adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan itu salah satunya adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja di mulai tahun 2024 hingga 2025.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Larang Pimpinan OPD Terbitkan Surat Keterangan untuk Honorer K2
Dianggap seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang.
Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria.
Terkait keputusan untuk merumahkan para tenaga honorer ini, Bupati Aci pun belum bisa untuk dipintai komentarnya secara langsung.